kasihinfo.com Klaten - Polres Klaten menindak 1.053 pelanggaran knalpot brong dalam kurun waktu tgl 15 - 21 Januari 2024. Hal tersebut disampaikan Kapolres Klaten AKBP Warsono SH SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (22/1/2024).
Kapolres menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara serentak oleh polres maupun polsek jajaran. Para pelanggar mendapatkan tilang maupun surat penitipan barang dan kendaraan diamankan di Polres Klaten.
"Dari hasil penindakan ini, kami telah menindak dengan jumlah 1053 penindakan, dengan 354 tilang dan 699 surat penitipan barang. Barang bukti sejumlah 354 sepeda motor dan 699 knalpot tidak standar."
Penindakan tersebut menurut Kapolres, dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polres Klaten dalam menciptakan situasi kamtibmas yang nyaman dan kondusif khususnya pada tahapan pemilu serentak 2024. Penindakan yang masif tersebut juga merupakan tidak lanjut keluhan masyarakat tentang adanya gangguan kebisingan knalpot brong.
"Para peserta pemilu wajib mematuhi peraturan perundangan-undangan. Kemarin kita rapat kordinasi dengan KPU dan Bawaslu, sudah kita sampaikan agar pada masa kampanye terbuka ini yang dimulai kemarin pada tanggal 21 Januari supaya sama-sama sepakat mematuhi peraturan lalu-lintas."
Kapolres kemudian menghimbau agar seluruh elemen masyarakat ikut mendukung upaya pencegahan dan penindakan knalpot brong. Para tokoh atau yang dituakan dalam suatu komunitas diharapkan bisa menjadi contoh dan mengajak anggotanya untuk tertib berlalulintas.
Ditambahkan oleh Kasat Lantas AKP Riki Fahmi Mubarok, SH., SIK bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan maupun penindakan knalpot brong. Beberapa langkah yang sudah dilakukan antara lain sosialisasi ke sekolah, bengkel, toko sparepart kendaraan, komunitas motor dan juga deklarasi anti knalpot brong serta penandatanganan dukungan masyarakat.
"Kita melihat efek yang ditimbulkan. Selama itu mengganggu kenyamanan masyarakat lain, pengguna jalan lain kita tetap akan melakukan penindakan terhadap knalpot brong.