Yogyakarta - KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang kereta api serta tidak beraktivitas di sekitar kalur KA. Pelanggaran di perlintasan sebidang dan jalur KA dapat membahayakan keselamatan, baik keselamatan para petugas kereta api, penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri. KAI Daop 6 Yogyakarta meminta masyarakat tidak beraktivitas di jalur kereta, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan. Aktivitas di jalur rel sangat berbahaya dan melanggar peraturan perundang-undangan, serta dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogykarta Feni Novida Saragih menyampaikan bahwa masih ada masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka.
“KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian," ujar Feni.
Lebih lanjut Feni menambahkan, bahwa aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, yaitu pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp15.000.000.
Feni mengatakan bahwa sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 6 Yogyakarta secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Selain itu, KAI Daop 6 Yogyakarta juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api.
Dalam menyambut masa angkutan Lebaran 2026, KAI turut memperkuat pengawasan di seluruh jalur kereta api melalui berbagai langkah, seperti inspeksi rutin serta pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan operasional berjalan aman dan tertib.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor kepada petugas KAI atau pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar jalur rel, sebagai upaya pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan.
"Berbagai upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, namun untuk mewujudkannya juga diperlukan kepedulian dan kolaborasi dari seluruh pihak khususnya masyarakat, terutama selama momen Ramadhan dan menjelang Lebaran. Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama," pungkas Feni.
